1.
Asal
mula Cipatujah
Nama Cipatujah diambil dari nama
sungai Cipatujah. Sedangkan kata Cipatujah sendiri berasal dari bahasa sunda
buhun “patujah-tujah” yang berarti saling menghantam, gambaran dari
dua sungai yang menyatu menghantam yang aliran airnya menyatu ke laut Pantai
Selatan. Nama sungai tersebut adalah sungai Cipatujah yang sekarang menjadi
batas desa sebelah barat dan sungai cipanyerang yang membelah wilayah Desa
Ciandum, aliran sungainya bersatu dengan muara yang selalu berpindah-pindah
menuju Laut Pantai Selatan. Kemudian oleh para leluhur atau pupuhu yang
diantarannya Eyang Ranggagading serta
Eyang Ardiwijaya dijadikan sebagai lembur dengan nama Ciapujah sesuai
dengan kondisi aliran kedua sungai tersebut
2.
Sejarah
Desa Cipatujah
Kira-kira awal tahun 1880, lembur
Cipatujah telah berubah menjadi desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa
bernama Raden Atmawijaya, berkedudukan di Talijah yang sekarang berada dalam
wilayah Desa Ciheras, tak lama kemudian dikarenakan oleh beberapa hal Raden
Atmawijaya pindah ke daerah Cipanas yang sekarang menjadi sebuah desa yaitu
Desa Cipanas.
Pada saat berakhirnya masa jabatan
Raden Atmawijaya sekitar tahun 1902, beliau digantikan oleh Raden Puradinata
yang hanya memimpin selama enam tahun, pada tahun 1908 jabatan Kepala Desa
Cipatujah jatuh ke tangan adik Raden Puradinata yang bernama Raden Wiradinata
yang memimpin Desa Cipatujah hingga akhir kedudukan Jepang di Indonesia.
Salah seorang kerabat Raden
Wiradinata yaitu Raden Miih Natapura kemudian menggantikan jabatan Kepala Desa
Cipatujah hingga memutuskan berhenti pada tahun 1948, dengan berhentinya Raden
Miih Natapura jabatan Kepala Desa menjadi kosong, maka ditunjuklah Raden Uju
Junaedi untuk menjadi pejabat sementara Kepala Desa Cipatujah. Jabatan Kepala
Desa Cipatujah yang diemban oleh Raden Uju Junaedi berhasil memilih Kepala Desa
yang baru yang diperebutkan oleh Raden Ecep Jumarna putra bungsu Raden
Wiradinata dengan Absa Gandawijaya salah satu keturunan Raden Atmawijaya, hasil
pemilihan tersebut dimenangkan oleh Raden Ecep Jumarna pada tahun 1950 dalam
usia yang relatif muda.
Raden Ecep Jumarna selama sebelas
tahun memimpin Desa Cipatujah berhasil menghadang pemberontak DI/TII yang
mencoba mengacaukan Desa Cipatujah, dan akhirnya pada tahun 1961 Raden Ecep
Jumarna memutuskan untuk berhenti menjadi Kepala Desa Cipatujah. Dengan
berhentinya Raden Ecep Jumarna, maka diadakan kembali pemilihan Kepala Desa Cipatujah
pada tahun 1961 dengan calon unggulan yaitu Asep Sukna, kakak se-ayah dari
Raden Jumarna dengan calon lainnya yaitu Chori Ahyari, yang akhirnya
dimenangkan oleh Raden Asep Sukna.
Masa kepemimipinan Raden Asep
Sukna yang dimulai tahun 1961, terhadang oleh lahirnya Undang-undang nomor 5
tahun 1979 tetntng pembatasan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Sehingga
pada tahun 1979 jabatan kepala desa Cipatujah dinyatakan demisioner. Untuk
kemudian pada tahun 1979 diadakn pemilihan kembali kepala desa yang baru, dalam
pemilihan tersebut Raden Ecep Jumarna mencalonkan diri kembali dan sekaligus
memenangkan pemilihan dengan mengalahkan calon lainnya yaitu Dayat Hidayat yang
merupakan salah satu generasi muda Desa Cipatujah.
Masa jabatan Raden Ecep Jumarna
berakhir pada tahun 1988 seklaigus diadakan pemilihan kembali Kepala Desa
Ciaptujah yang diperebutkan oleh Raden Eman Sulaeman, cucu dari Raden
Puradinata dengan calon lainnya yaitu Sarno Sanjaya, seorang perangkat desa
dari Kaur Pemerintahan, pemilihan yang a lot dengan selisih 12 suara
dimenangkan oleh Raden Eman Sulaeman. Sampai pada tanggal 28 Oktober 1997 Raden
Eman Sulawman memangku jabatan Kepala Desa Cipatujah, kemudian Raden Eman
Sulaeman memangku jabatan sementara Kepala Desa Cipatujah sampai tanggal 17 Mei
1999 dikarenakan tidak ada calon lain yang bersedia mencalonkan diri menjadi
Kepala Desa Cipatujah, sehingga jabatan sementara Kepala Desa Cipatujah
dilanjutkan oleh Sarno Sanjaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya
tertanggal 2 Februari 1999. Jabatan sementara Kepala Desa Cipatujah yang
dijabat oelh Sarno Sanjaya sampai dengan tahun 2001.
Pada tahun 2001 diadakan pemilihan
dengan calon Kepala Desa yaitu Sarno Sanjaya melawan calon lainnya yaitu
Najmudin yang dimenangkan oleh Sarno Sanjaya denagn masa jabatan sampai dengan
tahun 2005.
Pada tahun 2005 diadakan pemilihan
kembali Kepala Desa Ciaptujah yang diperebutkan oleh empat calon, diantaranya
Sarno Sanjaya sebagai incumbent, Supriadi dari generasi muda sebagai seorang
wirausahawan, Heri Hernawan daro tokoh Pemuda dan Undang Sumarsana sebagai
Purnawirawan TNI AD, pada pemilihan Kepala Desa tersebut dimenangkan oleh
Supriadi dengan perolehan suara sebanyak 1.189 suara dengan masa jabatan selama
enam tahun yaitu sampai tahun 2011.
Pada tanggal 24 Mei 2011 diadakan
kembali pemilihan Kepala Desa Cipatujah dan Supriadi kembali mencalonkan diri
atas dasar dorongan dari para tokoh masyarakat Desa Cipatujah yaitu diikuti
oleh Wawan Sudrajat dari Tokoh Pemuda dan Yoyo Sunaryo sebagai Purnawirawan TNI
AD, pada pemilhan tersebut dimenangkan kembali oleh Supriadi dengan perolehan
suara sebanyak 2.063 suara. Dengan terpilihnya kembali Supriadi sebagai Kepala
Desa Cipatujah besar harapan masyarakat akan lebih majunya Desa Cipatujah baik
dari segi pembangunan, ekonomi, pendidikan maupun kepariwisataan.